



Hak Milik
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dipunyai seseorang atas tanah.
Hak milik hanya dapat dimiliki oleh WNI serta badan2 hukum yg syarat2nya ditentukan sama pemerintah. Nah kl ada WNA yg dapet tanah dgn status Hak milik, tanah itu harus dijual ato diganti kepemilikannya dalam jangka setahun coz kl ga tanah itu hapus karena hukum dan jadi milik negara.
Hak milik bs dijadikan jaminan utang dan dibebani hak tanggungan.
Beberapa hal yang menghapus hak milik atas tanah adalah :
1. Karena tanahnya musnah.
2. Karena diterlantarkan (batas penalaran “diterlantarkan” ini agak susah coz subjektif bgt)
Jd Hak milik itu ga bs daluarsa (bhsa kerennya expired)
Hak guna bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan2 di atas tanah yg bukan miliknya sendiri dng jangka waktu 30 thn dan dpt diperpanjang 20 thn.
Hak guna bangunan dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Yg bs pnya HGB adlah WNI dan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Bs dijadikan jaminan utang dan dibebani hak tanggungan
Jd HGB itu bs abis masa berlaku sertifikatnya (daluarsa)
Sory kl kurang lengkap. Ketentuan lenkapnya baca aja di Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UU PA) 


Pengaturan ...

Kategori
Tag Cloud
Blog RSS
Komentar RSS

Void
Life « Default
Earth
Wind
Water
Fire
Light 